Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Institut Nalar Publik

Institut Nalar Publik

Oleh: Syapran Suprano,
Direktur Eksekutif Institut Nalar Publik

DEMOKRASI di Indonesia didasarkan pada amanat konstitusi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, namun pemaknaan dan penerapannya senantiasa memicu perdebatan kritis.

Secara teoritis, demokrasi ideal didefinisikan bukan hanya sebagai mekanisme pengalihan kekuasaan, melainkan sistem politik yang menjamin persamaan hak, keadilan substantif, akuntabilitas mutlak, dan pengambilan keputusan berbasis rasionalitas publik.

Aristoteles membedakan demokrasi sejati yang berorientasi pada kepentingan umum dari penyimpangannya yang hanya melayani kehendak mayoritas semata.

John Locke meletakkan landasan demokrasi sebagai kontrak sosial di mana kekuasaan pemerintah bersifat amanah dan dapat dicabut jika melanggar hak-hak warga negara.

Sementara itu, Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi demokrasi hanya sah jika lahir dari diskursus publik yang bebas, setara, dan tanpa paksaan.

Berdasarkan kerangka normatif tersebut, analisis ini menegaskan satu hal mendasar, praktik demokrasi di Indonesia saat ini terjebak dalam formalitas prosedural, namun gagal memenuhi esensi demokrasi sebagaimana digariskan oleh teori politik klasik maupun modern.

Legitimasi Prosedural VS Ketiadaan Substansi

Secara formal, Indonesia telah memenuhi indikator prosedural demokrasi menurut Robert Dahl: pemilu berkala, hak pilih universal, dan kebebasan berserikat.

Namun, kepatuhan pada aturan prosedural sama sekali tidak menjamin tercapainya tujuan demokrasi, hal ini mengemuka diruang publik tentang isu kecurangan pada tiap pelaksanaan pemilu.

Plato dalam Republik telah memperingatkan bahaya demokrasi yang kosong makna: “ketika kekuasaan diserahkan kepada rakyat tanpa didasari pengetahuan dan kebajikan, demokrasi akan berubah menjadi rezim yang dikendalikan oleh retorika, populisme, dan ambisi kekuasaan”.

Inilah realitas yang terjadi di Indonesia: pemilu dilaksanakan secara rutin, namun lebih berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan semata, bukan sarana penegakan kehendak umum.

Gagasan Jean-Jacques Rousseau tentang Kehendak Umum—di mana keputusan negara harus mencerminkan apa yang terbaik bagi seluruh bangsa—terdistorsi total menjadi sekumpulan kebijakan yang merefleksikan tawar-menawar kepentingan elit politik, pemodal, dan kelompok kekuasaan.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Kemenangan dalam kontestasi politik tidak ditafsirkan sebagai mandat untuk melayani rakyat, melainkan sebagai izin akses menguasai sumber daya negara.

Kondisi ini menegaskan tesis Giovanni Sartori bahwa kita sedang menjalani “demokrasi semu”: kulit luarnya tampak demokratis, namun inti kekuasaannya tetap bersifat eksklusif dan oligarkis. Demokrasi kita telah berhenti pada tahap “pemerintahan dari rakyat”, namun gagal melangkah ke tahap “oleh rakyat dan untuk rakyat” sebagaimana rumusan Abraham Lincoln.

Penyimpangan Struktural, Dominasi, Ketimpangan, dan Penindasan
Kelemahan paling fatal demokrasi Indonesia terletak pada runtuhnya prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi [checks and balances] yang dirumuskan Montesquieu.

Secara kelembagaan kita memiliki eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun dalam praktiknya ketiga kekuasaan ini kerap melebur menjadi satu jaringan kepentingan yang saling melindungi, bukan saling mengawasi demi hukum.

Akibatnya, akuntabilitas melemah, korupsi menjadi sistemik, dan hukum berjalan tidak setara—persis seperti peringatan Montesquieu bahwa ketika kekuasaan tidak dibatasi, demokrasi akan berubah bentuk menjadi tirani.

Fenomena lain yang sangat tajam adalah apa yang dikhawatirkan Alexis de Tocqueville sebagai “tirani mayoritas”.

Di Indonesia, kemenangan jumlah suara kerap dimaknai sebagai kebenaran mutlak dan hak untuk menindas pendapat yang berlawanan, mengabaikan hak minoritas, serta menggeser posisi kelompok yang kalah menjadi warga negara kelas dua.

Padahal, menurut John Stuart Mill dalam On Liberty, ujian utama demokrasi bukanlah seberapa kuat suara mayoritas, melainkan seberapa ia mampu melindungi kebebasan dan hak mereka yang berbeda pendapat.

Demokrasi yang membungkam kritik dan menekan perbedaan, sebagaimana sering terjadi di ruang publik kita, bukanlah demokrasi, melainkan bentuk lain dari otoritarianisme yang dibungkus suara terbanyak.

Baca Juga:  Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Belum lagi biaya politik yang selangit, yang secara struktural menutup akses partisipasi bagi warga biasa dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas jual beli.

Hal ini bertentangan langsung dengan prinsip persamaan politik Aristoteles, di mana setiap warga negara seharusnya memiliki peluang setara dalam pemerintahan.

Di sini, demokrasi telah berubah menjadi sistem di mana uang dan kekuasaan menentukan arah kebijakan, bukan rasionalitas atau keadilan.

Ruang publik yang seharusnya menjadi wadah diskusi rasional menurut Habermas, kini justru penuh dengan manipulasi informasi, polarisasi, dan ujaran kebencian, sehingga keputusan politik lahir dari emosi dan kepentingan, bukan dari pertukaran argumen yang terang dan teruji.

Karl Popper pernah menyatakan bahwa keunggulan demokrasi adalah kemampuannya untuk memperbaiki kesalahan tanpa kekerasan.

Namun, pernyataan itu hanya berlaku jika demokrasi itu sendiri berfungsi secara utuh. Berdasarkan analisis teoretis di atas, dapat ditegaskan dengan tegas: demokrasi di Indonesia belum bahkan masih jauh dari standar demokrasi ideal.

Kita memiliki bentuknya, namun kehilangan jiwanya, kita memiliki aturan mainnya, namun melanggar semangatnya.

Demokrasi kita masih terjebak dalam apa yang disebut C.B. Macpherson sebagai “demokrasi liberal minimalis”, yang hanya peduli pada hak memilih, namun abai pada ketimpangan kekuasaan dan ketidakadilan sosial.

Praktik demokrasi di Indonesia saat ini bukanlah wujud demokrasi yang sesungguhnya, melainkan penyimpangan yang menamakan diri demokrasi.

Perbaikan tidak bisa lagi hanya dilakukan pada aturan prosedural, melainkan harus berakar pada perombakan struktur kekuasaan, pemulihan etika publik, dan pengembalian makna kekuasaan sebagai amanah yang mutlak bertanggung jawab di hadapan hukum dan rakyat.

Hanya saat syarat-syarat itu terpenuhi, kita baru bisa mulai membicarakan apakah demokrasi kita sudah berjalan sebagaimana mestinya

Berita Terkait

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?
Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB