Kala Salah Dianggap Wajar: Maladministrasi Jadi Budaya

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Agatha Jumiati SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Dr Agatha Jumiati SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Oleh Dr Agatha Jumiati SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

KITA hidup di negara dengan seabrak peraturan, banyak pelanggaran namun dianggap lumrah. Ketika pelayanan publik terlambat, tatkala birokrasi berbelit, bahkan pungutan “kecil” dianggap normal kita sering hanya mengeluh, bukan melawan.

Inilah wajah maladministrasi di Indonesia, kesalahan administratif yang sistematis, dilakukan berulang-ulang, dan diterima dengan pasrah oleh masyarakat.

Lebih buruk lagi, banyak orang sudah terbiasa menghadapinya, bahkan menganggapnya sebagai bagian tak terhindarkan dari sistem. Padahal, setiap keterlambatan dokumen, setiap prosedur yang tidak transparan, setiap keputusan yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Maladministrasi bukan sekadar “kesalahan teknis” melainkan kegagalan moral dalam tata kelola publik. Ini terjadi ketika pejabat publik melupakan esensi tugasnya yaitu melayani, bukan dilayani.

Fenomena ini begitu mengakar karena sistem birokrasi kita sering lebih fokus pada dokumen ketimbang dampak, pada prosedur ketimbang manusia.

Di banyak kantor pemerintahan, warga dihadapkan pada proses panjang yang melelahkan dari antrean yang tak berkesudahan, hingga permintaan dokumen yang seolah tanpa logika.

Ketika warga protes, jawaban yang muncul sering sama: “Memang begitulah prosedurnya.” Kata-kata itu adalah simbol dari kehilangan empati dan tanggung jawab.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Paling mengkhawatirkan bukan hanya praktik maladministrasi itu sendiri, melainkan budaya permisif yang tumbuh di sekitarnya. Kita terlalu sering “memaklumi” kesalahan kecil demi kenyamanan sesaat. Misalnya, memberi “uang rokok” agar urusan cepat selesai, atau tidak menuntut hak karena takut dipersulit.

Lama-kelamaan, hal yang salah menjadi biasa, dan ketika yang salah sudah dianggap biasa, maka keadilan pun kehilangan maknanya. Di sinilah akar masalah sebenarnya: maladministrasi bertahan bukan karena sistem yang sempurna, tapi karena publik yang diam.

Kita terbiasa menghindar, bukan menuntut perbaikan. Maladministrasi menimbulkan luka yang tak kasat mata seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika warga merasa dilayani dengan buruk, mereka kehilangan rasa hormat terhadap institusi publik. Kepercayaan yang rusak ini berbahaya karena bisa meluas: dari urusan administrasi menjadi ketidakpercayaan terhadap hukum, bahkan demokrasi.

Sebuah negara hanya bisa kuat jika warganya percaya bahwa sistem bekerja untuk mereka, bukan melawan mereka. Dan kepercayaan itu tidak bisa tumbuh di atas pelayanan publik yang lambat, tidak adil, dan penuh celah.

Perlawanan terhadap maladministrasi tidak bisa hanya diserahkan pada lembaga pengawas seperti Ombudsman. Kesadaran publik adalah benteng pertama dan terakhir.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

Ada beberapa langkah nyata untuk bisa dilakukan, di antaranya melaporkan setiap bentuk penyimpangan sekecil apa pun ke lembaga pengawasan, gunakan hak informasi publik, agar birokrasi tidak bisa berlindung di balik ketertutupan.

Dorong transparansi digital, di mana proses pelayanan bisa dipantau secara terbuka.
Edukasi masyarakat bahwa pelayanan yang lambat dan tidak transparan bukan “kebiasaan”, tapi pelanggaran.

Publik yang kritis adalah musuh terbesar bagi maladministrasi. Karena ketika warga tahu haknya, kekuasaan tak bisa lagi berbuat semaunya. Sudah saatnya kita berhenti menganggap kesalahan birokrasi sebagai hal yang lumrah.

Tidak ada kemajuan tanpa kejujuran, dan tidak ada keadilan tanpa keberanian menegur yang salah. Pemerintah boleh memiliki sistem yang canggih, tapi jika budaya maladministrasi tetap dibiarkan, rakyat tetap akan menjadi korban.
Kita perlu mengembalikan arti dari dua kata sederhana tapi penting: pelayanan publik.

Pelayanan berarti mengabdi, bukan memperumit. Publik berarti semua orang, bukan segelintir yang punya akses.

Keadilan administratif bukan kemewahan, itu adalah hak setiap warga negara, dan tugas kita bersama adalah memastikan hak itu ditegakkan, bukan dinormalisasi.

Berita Terkait

Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?
Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum
Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang
Hak Imun Seorang Advokat
Dari Bencana ke Bencana
Kerusakan Ekosistem Karena Ulah Manusia
BENCANA DATANG, BRAK, HARTA DAN NYAWA PUN TERTIMBUN LUMPUR !
Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Kamis, 2 April 2026 - 20:31 WIB

Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:49 WIB

Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:54 WIB

Hak Imun Seorang Advokat

Minggu, 4 Januari 2026 - 22:37 WIB

Dari Bencana ke Bencana

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB