Waspada Pinjaman Online Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel mengungkapkan bahwa masyarakat dapat cerdas dalam mewaspadai pinjaman online ilegal yang saat ini marak terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno saat kegiatan sosialisasi bersama ketua RT dan RW kota Palembang, dan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi di Dipo Cafe Palembang, Kamis (09/01/2020).

“Kita berharap masyarakat jangan tergiur dikarenakan proses yang cepat dan mudah. Karena yang ilegal itu memang bunga dan dendanya itu sangat tinggi,” katanya

Ia menyebutkan bahwa banyak perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online. Menurut data yang dihimpun pihak OJK, sebanyak 1898 situs yang menyediakan pinjaman online ilegal. Sementara untuk data pinjaman online legal terdata sebanyak 164.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

“Untuk menindak hal tersebut, kita saat ini telah meminta pemblokiran situs melalui satgas waspada investasi, yang beranggotakan yaitu OJK, Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kepolisian hingga kejaksaan,” ujarnya.

Panca juga menjelaskan, bahwa pinjaman online yang masuk dalam kategori ilegal juga akan dilakukan tindakan lain melalui Kabareskrim. “Karena memang mereka itu jika kita lakukan pemblokiran situsnya melalui Kemenkominfo, mereka juga pasti akan membuka kembali situs yang sama dengan nama yang berbeda,” ucapnya.

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sengaja diadakan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Peraturan OJK untuk mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Jadi kita tadi menyarankan kepada masyarakat, khususnya RT dan RW di kota Palembang untuk dapat lebih berhati-hati terhadap pinjaman online ini. Karena dalam Undang-undang nomor 6 tentang Financial Technologi (Fintech) itu bunga per harinya 0,5 yang legal, jika lebih dari itu berarti ilegal,” singkatnya. (DW)

Berita Terkait

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB