Waspada Pinjaman Online Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel mengungkapkan bahwa masyarakat dapat cerdas dalam mewaspadai pinjaman online ilegal yang saat ini marak terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno saat kegiatan sosialisasi bersama ketua RT dan RW kota Palembang, dan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi di Dipo Cafe Palembang, Kamis (09/01/2020).

“Kita berharap masyarakat jangan tergiur dikarenakan proses yang cepat dan mudah. Karena yang ilegal itu memang bunga dan dendanya itu sangat tinggi,” katanya

Ia menyebutkan bahwa banyak perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online. Menurut data yang dihimpun pihak OJK, sebanyak 1898 situs yang menyediakan pinjaman online ilegal. Sementara untuk data pinjaman online legal terdata sebanyak 164.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Untuk menindak hal tersebut, kita saat ini telah meminta pemblokiran situs melalui satgas waspada investasi, yang beranggotakan yaitu OJK, Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kepolisian hingga kejaksaan,” ujarnya.

Panca juga menjelaskan, bahwa pinjaman online yang masuk dalam kategori ilegal juga akan dilakukan tindakan lain melalui Kabareskrim. “Karena memang mereka itu jika kita lakukan pemblokiran situsnya melalui Kemenkominfo, mereka juga pasti akan membuka kembali situs yang sama dengan nama yang berbeda,” ucapnya.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sengaja diadakan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Peraturan OJK untuk mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Jadi kita tadi menyarankan kepada masyarakat, khususnya RT dan RW di kota Palembang untuk dapat lebih berhati-hati terhadap pinjaman online ini. Karena dalam Undang-undang nomor 6 tentang Financial Technologi (Fintech) itu bunga per harinya 0,5 yang legal, jika lebih dari itu berarti ilegal,” singkatnya. (DW)

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terbaru