Update Kasus Timah: Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Perkembangan terbaru dalam kasus Timah, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka. “Yakni BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS,” sebutnya.

Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan. “Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” jelas Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Dari hasil pemeriksaan, Kapuspenkum mengatakan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan RI bersama dengan MRPT alias RZ dan EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” paparnya menyebutkan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka, jelas dia, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” lanjutnya.

“Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” sebut Kapuspenkum kembali.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru