Update Kasus Timah: Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Perkembangan terbaru dalam kasus Timah, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka. “Yakni BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS,” sebutnya.

Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan. “Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” jelas Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Dari hasil pemeriksaan, Kapuspenkum mengatakan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan RI bersama dengan MRPT alias RZ dan EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” paparnya menyebutkan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka, jelas dia, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” lanjutnya.

“Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” sebut Kapuspenkum kembali.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB