Update Kasus Timah: Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Jampidsus Kejagung menetapkan 2 tersangka baru di antaranya BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Perkembangan terbaru dalam kasus Timah, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka. “Yakni BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS,” sebutnya.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

Adapun tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan. “Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” jelas Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Kapuspenkum mengatakan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan RI bersama dengan MRPT alias RZ dan EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” paparnya menyebutkan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka, jelas dia, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” lanjutnya.

“Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” sebut Kapuspenkum kembali.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

banner 468x60