Uji Publik Sempurnakan Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sementara itu, August Mellaz menyampaikan gagasan utama dalam penyusunan PKPU ini adalah upaya KPU melakukan penggabungan terhadap PKPU yang sebelumnya yang memisahkan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan. Tidak hanya untuk menyederhanakan regulasi tetapi juga membuat aturan semakin komprehensif membantu efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.

Mellaz pun menyampaikan substansi rancangan PKPU yang terdiri 6 bab yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 tujuan & prinsip partisipasi masyarakat, bab 3 pelaksanaan partisipasi masyarakat terdiri bentuk partisipasi masyarakat, pelaksanaan oleh masyarakat, pelaksanaan oleh KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota, bab 4 pemantauan terdiri pemantauan pemilu, pemantauan pemilihan, bab 5 sistem informasi dokumentasi & monitoring pelaksanaan partisipasi masyarakat, laporan pelaksanaan kegiatan, mengukur tingkat partisipasi masyarakat, bab 6 ketentuan penutup.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Lebih lanjut, Mellaz memaparkan isu strategis dalam rancangan PKPU ini diantaranya pelaksana partisipasi masyarakat, bentuk partisipasi masyarakat, sasaran partisipasi masyarakat dari sisi subyek dan lokasi, dan isu terakhir terkait penggunan teknologi informasi sebagai alat bantu yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru