Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga kawanan pencuri seekor burung murai batu dan sangkar serta yang lainnya.

Ketiga tersangka yakni, Andreansyah (22), Apriyadi (27) dan Muhammad Apeng (19) sama-sama warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Aksi pencurian ini milik korbannya Agus Susanto (42) di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Jum’at (29/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mengungkapkan, kronologis kejadian bermula korban meletakan burung murai batu di depan halaman teras rumahnya tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

“Melihat burung dan sangkarnya, saya mendapatkan informasi dari korban pelaku langsung mengambil serta barang-barang berharga lainnya,” kata Jhonny Palapa di Mapolrestabes Palembang, Kamis 19 Oktober 2023.

Dia mengatakan, bahwa usai kejadian korban langsung mengecek melalui CCTV bahwa burung dan sepatu diambil oleh lima orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Xeon warna ungu dan Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

“Alhamdulillah tersangka, sudah kita amankan sekarang,” ujar Jhonny Palapa.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna ungu tanpa plat nomor kendaraan, satu helai switer hoodie warna hitam, satu helai baju warna hitam.

“Atas ulahnya ketiga tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Jhonny Palapa.

Sementara itu, tersangka Andreansyah mengakui perbuatannya, tertunduk sambil menyesali perbuatannya. [D-Yudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru