Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

Tiga Kawanan Pencuri Burung Murai Batu Beserta Sangkar Diringkus

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga kawanan pencuri seekor burung murai batu dan sangkar serta yang lainnya.

Ketiga tersangka yakni, Andreansyah (22), Apriyadi (27) dan Muhammad Apeng (19) sama-sama warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Aksi pencurian ini milik korbannya Agus Susanto (42) di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Jum’at (29/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mengungkapkan, kronologis kejadian bermula korban meletakan burung murai batu di depan halaman teras rumahnya tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

“Melihat burung dan sangkarnya, saya mendapatkan informasi dari korban pelaku langsung mengambil serta barang-barang berharga lainnya,” kata Jhonny Palapa di Mapolrestabes Palembang, Kamis 19 Oktober 2023.

Dia mengatakan, bahwa usai kejadian korban langsung mengecek melalui CCTV bahwa burung dan sepatu diambil oleh lima orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Xeon warna ungu dan Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

“Alhamdulillah tersangka, sudah kita amankan sekarang,” ujar Jhonny Palapa.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna ungu tanpa plat nomor kendaraan, satu helai switer hoodie warna hitam, satu helai baju warna hitam.

“Atas ulahnya ketiga tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Jhonny Palapa.

Sementara itu, tersangka Andreansyah mengakui perbuatannya, tertunduk sambil menyesali perbuatannya. [D-Yudi]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru