Status Kota Palembang Berubah Jadi Zona Orange

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang H Harnojoyo

Walikota Palembang H Harnojoyo

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Status zona merah Kota Palembang dalam satu pekan terakhir berubah warna menjadi orangge, pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pun kini dilonggarkan.

“Ya, hari ini pembaruan PPKM Level 4 sudah kita teken,” kata Harnojoyo usai melakukan rapat di Jalan Tasik Rumah Dinas, Selasa ( 24/8/ 2021).

Berada di zona orange, tidak membuat PPKM Level 4 dihilangkan, mengikuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga dua pekan mendatang atau hingga 6 September nanti. “Kita lakukan pelonggran seperti Mal boleh dibuka, dengan kapasitas 50% dan harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Palembang tersebut.

Baca Juga:  Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini

Dengan adanya pelongaran, dia berharap mampu kembali mendongkrak  roda perekonomian. “Tapi tetap menerapkan prorokol kesehatan(Prokes),” tegasnya.

Kelonggaran untuk mengembalikan roda perekonomian disektor mal, mereka dibolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 20.00 WIB malam.
 
Sementara, terkait kebijakan aturan pusak pihak mal harus mewajibkan aturan menggunakan sistem  aplikasi peduli lindungi yang mewajibkan pengunjung telah melaksanakan vaksin yang di izinkan masuk, Harnojoyo menegaskan tidak ada aturan wajib tersebut untuk mal di Kota Palembang.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

“Ada dua pilihan tetap mematuhi protokol kesehatan tapi kalau pihak mal ingin menerapkan itu juga tidak ada larangan”. terangnya
 
Tak sampai di situ, dalam penerapan PPKM level 4 selama dua pekan ke depan, Pemkot Palembang juga memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dapat di langsungkan sedangkan untuk tamu undangan hanya di berikan izin 25 persen dari kapasitas gedung.
 
“Untuk acara resepsi sudah boleh 25 persen dari kapasitas gedung selain itu harus tetap protokol kesehatan”. tutupnya.

Berita Terkait

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 19:35 WIB

Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Berita Terbaru