Soal Pengaduan ke Dewan Pers

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Ch Bangun saat Peringatan HPN XLVII dan HUT ke-75 PWI tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/6)

Hendry Ch Bangun saat Peringatan HPN XLVII dan HUT ke-75 PWI tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/6)

Catatan Hendry Ch Bangun

Beberapa waktu terakhir ini ada beberapa tulisan yang bernada menggugat penanganan pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Pers. Khususnya dari kalangan media yang merasa diperlakukan tidak adil, karena karya jurnalistik mereka dipersoalkan, dan menilainya itu sebagai pelanggaran kemerdekaan pers. Menurut mereka, Dewan Pers seharusnya melindungi kerja wartawan, entah saat mencari berita ataupun semua kerya jurnalistiknya. Lalu mengatakan Dewan Pers sudah menjelma sebagai Departeman Penerangan di era Orde Baru.

Di sisi lain kepada Dewan Pers datang pula kritik keras dari kalangan pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, berbagai lembaga negara, dan anggota parlemen, yang menilai Dewan Pers terlalu lembek menangani pers yang sudah kebablasan karena menulis semaunya, meliput secara tidak professional. Wartawan dan organisasi wartawan kalau kena masalah, karena merasa diintimidasi atau terkena kekerasan langsung mengadu ke polisi. Melakukan demonstasi dan meminta agar pelakunya dipenjara. Sementara kalau digugat narasumber, eh bilangnya, gunakan hak jawab dong, pakai Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“Pers kok seenaknya begitu. Dewan Pers harus tegas, tindak tuh media dan wartawan yang melanggar ketentuan,” kata mereka.

Inilah dinamika dari kemerdekaan pers yang menarik dan kalau ditarik benang merahnya muncul karena beberapa hal.

Pertama, banyak sekali wartawan dan pimpinan media yang tidak memahami Undang-Undang No 40 tentang Pers, apalagi proses kelahirannya yang secara garis merupakan amanat dari reformasi 1998, agar pers dapat bekerja secara bebas. Tidak ada lagi hambatan melakukan semua kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari informasi, sampai memberitakannya. Tidak ada sensor, tidak ada bredel, bahkan mereka yang berupaya menghang-halangi dapat dipidana.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Maknanya, negara dan masyarakat, memberikan kebebasan penuh bagi media dan wartawan untuk menjalankan tugas memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tahu, untuk menjadi saluran aspirasinya, untuk menyampaikan kritik atas jalannya pemerintahan, untuk mendiskusikan apa saja pendapat mereka soal negara, soal diri sendiri, dan berbagai persoalan. Silakan deh.

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terbaru