Soal Pengaduan ke Dewan Pers

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Ch Bangun saat Peringatan HPN XLVII dan HUT ke-75 PWI tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/6)

Hendry Ch Bangun saat Peringatan HPN XLVII dan HUT ke-75 PWI tingkat Provinsi Sumsel di Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/6)

Pengelola media yang faham Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ketika dipanggil pasti langsung setuju memberi hak jawab ketika ditunjukkan judul berita, kalimat, kata, dsb yang melanggar kode etik. Kalaupun ngotot, lebih pada proporsionalitas hak jawab, atau bentuknya karena memang dibolehkan hak jawab dikemas dalam bentuk wawancara lengkap, pemberitaan positif tentang kinerja perusahaan atau lembaga.

Dulu ketika melakukan mediasi bersama almarhum Leo Batubara, saya kerap mengatakan, kami di Dewan Pers ini hanya menjalankan Kode Etik Jurnalistik yang dibuat oleh masyarakat pers sendiri. Jadi apa yang tertulis di pasal-pasal itu itu wajib dijalankan karena itu produk kita sendiri. Pers mengatur dirinya sekarang, bukan orang lain. Lalu Pak Leo sebagai analis akan menunjukkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diberi warna dengan stabilo, merah, kuning, atau hijau, ke Teradu. Lalu dibukanya buku saku kecil yang sudah lusuh, dan ditunjukkan pasal yang dilanggar. Lalu diberi penjelasan tambahan, kalau perlu. Praktis tidak ada perdebatan. Selesai.

Banyak pimpinan media yang memahami bahwa proses mediasi dan ajudikasi adalah untuk melindungi mereka dari kriminalisasi. Ditangani dengan UU Pers berarti selesai di Dewan Pers, cepat dan murah, hanya dua kali pertemuan, ada keputusan berupa Risalah atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi apabila salah satu pihak tidak sepakat; berupa hak jawab atau hak jawab disertai permintaan maaf.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Tetapi beberapa kali saya menghadapi Pemred yang ngeyel dan merasa sudah melakukan tugasnya dengan benar dan tidak mau ditangani Dewan Pers karena merasa diperlakukan tidak adil bahkan menghalang-halangi upayanya menegakkan kemerdekaan pers.

“Tugas Dewan Pers seharus membela media dong, bukan membela yang mengadukan,” katanya komplain. “Kalau begini, lebih baik kami hadapi sendiri.”

“Pikirkan dulu. Kalau Anda tidak mau ditangani Dewan Pers, maka kalau Pengadu mengadukan kasusnya ke polisi, dan kalau diminta, kami akan bersaksi di pengadilan bahwa Anda tidak mau ditangani sesuai mekanisme UU Pers tapi Undang-Undang lain. Coba hitung, berapa biaya yang akan Anda keluarkan untuk membayar pengacara, berapa jam waktu yang Anda habiskan ketika diperiksa oleh polisi, dan berapa hari yang harus Anda habiskan menjalani proses pengadilan. Dan Anda yakin menang?

Biasanya kalau diberi penjelasan seperti itu, barulah pimpinan media itu melihat persoalan dalam skala yang lebih besar. Mediasi juga merupakan pembelajaran, baik kepada pers maupun bagi orang yang mengadukan. Saling memahami posisi masing-masing, bukan mau menang sendiri untuk memuaskan nafsu.

Untuk mencegah kriminalasi karya jurnalistik, Dewan Pers melakukan kerjasama dengan lembaga kepolisian, yang dulu pernah dilakukan antara Persatuan Wartawan Indonesia dan Polri di era Kapolri Anton Sudjarwo, untuk melindungi wartawan. MoU Kepala Kepolisian RI dan Dewan Pers (terakhir ditandatangani tahun 2017) menyebutkan, pihak polisi akan meminta Dewan Pers untuk menilai karya jurnalistik yang diadukan masyarakat.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Artinya penilaian itu menjadi penting kalaupun ada Pengadu yang karena satu dan lain hal mampu membawanya sampai ke tingkat pengadilan, setelah ada mediasi dan ajudikasi di Dewan Pers.

Upaya Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers, tugas utama yang dibebankan Undang-Undang Pers sesuai amanat reformasi, harus terus dilakukan sebesar apapun badai yang datang menerpa. Apabila ada media yang tidak bersedia ditangani Dewan Pers atas pengaduan yang disampaikan kepadanya fahamilah Undang Undang dan Kode Etik yang wajib menjadi tuntunan operasional perusahaan pers. Apabila ada kalangan pemerintah, parlemen, lembaga atau pun swasta yang mau mengkriminalkan pers karena tidak suka beritanya, ingatlah kenikmatan yang Anda rasakan sekarang karena reformasi 1998.

Kita semua harus bekerjasama untuk terus meningkatkan kualitas pers, khususnya kompetensi dan kemampuan wartawan, serta manajemen media, ke arah yang lebih baik dari sekarang. Jangan hanya mengeluh dan melihat dari sisi negatif. Pers yang maju, independen, dan berjalan sesuai tugas dan fungsinya dibutuhkan bangsa dan negara yang berasaskan demokrasi.

Ciputat 9 September 2021.

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terbaru