Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU] di Kota Palembang guna memastikan takaran bahan bakar minyak [BBM] sesuai standar menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Polda Sumsel melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU] di Kota Palembang guna memastikan takaran bahan bakar minyak [BBM] sesuai standar menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polda Sumsel melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU] di Kota Palembang guna memastikan takaran bahan bakar minyak [BBM] sesuai standar menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Sidak berlangsung pada Senin 9 Maret 2026 tersebut dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, bersama tim kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Petugas melakukan pemeriksaan di empat SPBU strategis dengan menguji akurasi mesin pengisian atau nozzle guna memastikan volume BBM yang keluar sesuai dengan angka yang tertera pada dispenser.

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, melalui AKBP Khoiril Akbar mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Juga:  Viral Video Warga Sumsel Diduga Terlantar di Kamboja, Herman Deru Angkat Bicara

“Kami ingin menjamin kestabilan dan ketersediaan BBM, sekaligus menutup celah potensi penyimpangan takaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan saat momen mudik Lebaran 2026 ini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan uji tera menggunakan alat ukur standar untuk membandingkan volume BBM yang dikeluarkan dengan angka yang tertera pada mesin.

Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran fatal pada SPBU yang diperiksa. Selisih takaran masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni kurang lebih 0,5 persen atau maksimal sekitar 100 mililiter untuk setiap 20 liter BBM.

Baca Juga:  Wagub Sumsel H Cik Ujang: LHP BPK Dorong Peningkatan Kinerja

Meski demikian, kepolisian menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama masa arus mudik dan balik Idul Fitri. Sidak serupa direncanakan dilakukan secara acak di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi pengelola SPBU yang jujur. Namun jika nantinya ditemukan ada yang sengaja bermain dengan ukuran dan takaran, kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Khoiril.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU
Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan
Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU
SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!
Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran
Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk
Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:15 WIB

Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53 WIB

Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:27 WIB

SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Berita Terbaru