Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL], pada Senin 9 Maret 2026.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL], pada Senin 9 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL], pada Senin 9 Maret 2026.

“Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU]. Keenam tersangka masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya dikutip WIDEAZONE.com pada Senin 9 Maret 2026

Vanny menyebut WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.

“Adapun empat tersangka lainnya berasal dari internal bank plat merah tersebut, yakni DO selaku Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, ED yang menjabat sebagai Account Officer [AO] atau Relationship Manager [RM] Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012, ML sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA yang merupakan Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011 hingga 2019,” paparnya.

Baca Juga:  PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Dalam proses Tahap II, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Selain itu, turut dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keenam tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Tim Posyandu Asahan Tinjau Desa, Nilai Lomba Tingkat Provinsi

Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Usai penyerahan tersebut, kata Kasi Penkum, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terbaru