KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

WIDEAZONE.com, ASAHAN |  Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Gelaran berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat daerah.

Hadir dalam acara antara lain Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, Wakil Bupati Asahan Rianto SH M.AP, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, perwakilan Dandim 0208 Asahan; perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK yang dipimpin oleh Ketua Tim Observasi Program FAB/Kota Percontohan KPK Friesmount Wongso beserta rombongan.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs Zainal Arifin Sinaga MH; serta jajaran Asisten Pemerintah, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, dan Forkala Asahan.

Dalam pidatonya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada KPK yang menjadikan Kabupaten Asahan sebagai salah satu calon percontohan. Menurutnya, hal ini merupakan kehormatan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan juga menyatakan komitmen serius dalam pencegahan korupsi, antara lain melalui pembangunan Mall Pelayanan Publik dan sistem pengelolaan pajak secara online, serta mendukung penuh tata kelola yang bersih dan akuntabel untuk kemajuan Sumatera Utara.

Perwakilan KPK RI Friesmount Wongso menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan. Program ini bertujuan membangun budaya antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten/kota. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menekankan bahwa komitmen seluruh jajaran pemerintah dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan memaparkan komponen yang menjadi dasar penilaian, antara lain tata kelola, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, serta peningkatan peranan masyarakat dan kearifan lokal. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pedoman komponen dan indikator evaluasi, serta sesi diskusi antara tim KPK dengan peserta audiens. Setelah sesi tatap muka, tim KPK juga melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang, Dinas Pelayanan Modal dan Satu Pintu, serta Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Laporan Subhan Hadi Darmawan

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029
Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP
Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:45 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Berita Terbaru