WIDEAZONE.COM, PEKANBARU | Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus siap menghadapi gugatan dan sengketa. Ketidakpuasan selalu terbuka dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan. Demikian dikatakan Anggota KPU Mochammad Afifuddin.
“Sebagai contoh pascapenutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 1-14 Agustus 2022, KPU langsung mendapat gugatan dari sejumlah partai. Meski sidang dugaan pelanggaran administrasi yang berlangsung di Bawaslu berhasil dilalui KPU dengan hasil memuaskan dimana permohonan Pemohon dapat direspon dengan bukti kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, namun bukan tidak mungkin pada proses dan tahapan pemilu selanjutnya KPU masih berpotensi untuk menghadapi gugatan dan sengketa hukum lainnya, yang biasanya mengiringi proses tahapan pemilu yang telah berjalan,” kata dia..
Ia mengimbau kepada jajaran KPU se-Provinsi Kepulauan Riau Afifuddin mengingatkan agar mempersiapkan diri menghadapi situasi gugatan dan sengketa. Apalagi pada tahapan lain juga berpotensi memunculkan gugatan dan sengketa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










