Sedang Asyik Judi Sabung Ayam, Belasan Warga Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].

Pada saat berlangsung perjudian tersebut, bertepatan sehingga banyak warga yang berdatangan dan melakukan transaksi. Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin pun langsung membubarkan judi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan, 14 Pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah terpal, satu karpet, satu ring /gelanggang sabung ayam, mesin genset, jam dinding, tiga ekor ayam dan uang Rp1,6 juta rupiah.

Baca Juga:  Soal Megakorupsi di Pertamina, Yan: Penghianatan Bangsa dan Negara

“Aksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan dengan waktu yang tidak menentu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar.

Disampaikannya, Penggerebekan ini bermula setelah mendapat informasi bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal di Pegayut, Sejumlah Preman Menghalangi

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung turun ke lokasi guna mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial masyarakat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian sabung ayam. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. [Desi]

Berita Terkait

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun
Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak
Selamat Datang Kajati Kalbar Ahelya Abustam, Herman Hofi Law: Tegakan Supremasi Hukum Berkeadilan
Kapal Tenggelam, Nyawa ABK Melayang: Tuntut Tanggung Jawab PT Indomina Pusaka
Dugaan 17 Proyek Fiktif BBWS Sumatera VIII Menggema di Jakarta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Jumat, 25 April 2025 - 19:26 WIB

3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 16:49 WIB

Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB