WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Belasan pelaku judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Polisi, Rabu [17/8/2022].
Pada saat berlangsung perjudian tersebut, bertepatan sehingga banyak warga yang berdatangan dan melakukan transaksi. Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin pun langsung membubarkan judi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam penggerebekan, 14 Pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah terpal, satu karpet, satu ring /gelanggang sabung ayam, mesin genset, jam dinding, tiga ekor ayam dan uang Rp1,6 juta rupiah.
“Aksi ini sudah berlangsung selama 6 bulan dengan waktu yang tidak menentu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar.
Disampaikannya, Penggerebekan ini bermula setelah mendapat informasi bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan perjudian sabung ayam.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung turun ke lokasi guna mencegah bentuk-bentuk penyakit sosial masyarakat,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian sabung ayam. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. [Desi]