Satlantas OKUT Sita 231 Barang Bukti dalam Operasi Keselamatan Musi 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.com, OKUT | Sebanyak 231 barang bukti meliputi kendaraan truk, minibus, kendaraan bermotor, knalpot brong hingga STNK disita Polres OKU Timur [OKUT] dalam Operasi Keselamatan Musi 2024.

WIDEAZONE.com, OKUT | Sebanyak 231 barang bukti meliputi kendaraan truk, minibus, kendaraan bermotor, knalpot brong hingga STNK disita Polres OKU Timur [OKUT] dalam Operasi Keselamatan Musi 2024.

WIDEAZONE.com, OKUT | Sebanyak 231 barang bukti meliputi kendaraan truk, minibus, kendaraan bermotor, knalpot brong hingga STNK disita Polres OKU Timur [OKUT] dalam Operasi Keselamatan Musi 2024. Bahkan selama gelaran operasi dari 4-17 Maret 2024, 75 STNK berkasnya telah dikirim ke Pengadilan Negeri [PN] Baturaja.

Satuan Lalulintas [Satlantas] Polres OKUT dalam OKM 2024 yang berhasil disita meliputi kendaraan truk [R6] sebanyak 2 unit, roda empat 3 unit, motor 45 unit, knalpot brong 45, hingga 106 STNK.

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menjelaskan Polres OKU Timur melakukan penindakan terhadap surat izin mengemudi [SIM] sebanyak 42 berkas. Namun 31 berkas sudah dikirimkan ke PN Baturaja.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

“Total hasil dari penindakkan Operasi Keselamatan Musi 2024 sebanyak 231 barang bukti dan sanksi teguran sebanyak 602,” ungkapnya

Kapolres menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Musi 2024 ini menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan over dimension dan over loading [ODOL], serta kendaraan angkutan menggunakan lampu syarat [strobo] dan isyarat bunyi [sirine].

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

“Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia juga kita tindak. Sekaligus sepeda motor memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis [brong],” ucapnya

Kemudian, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.

“Untuk pengemudi mobil kita lakukan penindakan yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. Selanjutnya, pengendara truk yang dilakukan penindakan yakni saat berkendara melebihi batas kecepatan.” tegasnya.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV 

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru