Satgas Penanggulangan Narkoba Selamatkan 13.735.212 Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri saat memberikan keterangan pers

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri saat memberikan keterangan pers

Menurut Kasatgas, terdapat 1.896,43 gram sabu yang dilakukan penyitaan, 706.712 ekstasi, 815.350 ganja, 2.039 kokain, 115.342 tembakau gorila, satu gram heroin, 22.743 ketamin, dan 3.112.204 obat keras.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jumat (29/12/23).

Sepanjang pengungkapan tersebut, terdapat 13 kasus menonjol yang terjadi. Belasan kasus itu terdiri dari empat pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai; lima pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau; dua pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat; satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur; dan satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:  Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (JFA)

Berita Terkait

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru