Kemudian pelapor kembali mendepositokan dananya sebesar Rp 500 juta. “Total dana yang didepositokan nasabah Rp 1,5 miliar. Dalam kurun waktu yang dijanjikan, nasabah hanya menerima satu sampai dua kali pembayaran bunga deposito pada tahun 2019. Menginjak tahun 2020 sudah tidak menerima bunga hingga saat ini,” jelasnya.
Bambang Soetjipto menjelaskan bahwa dari hasil pengakuan nasabah tak hanya klien nya yang menjadi korban kejahatan perbankan tersebut. Sejumlah nasabah lain yang mengalami nasib yang sama juga mulai melaporkan PT. Corpus ke Polda Jatim.
“Total saat ini sudah ada 29 kreditur yang diketahui dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya. (JFA)



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

