Residivis dan Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Rambang Lubai

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis-Pelaku pengeroyokan dan barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim

Residivis-Pelaku pengeroyokan dan barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM – Jajaran Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah satu warga dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam rilis resminya  Polsek Rambang Lubay menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Rambang Lubai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhamad Bakri SH telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku tidak pidana pengeroyokan, yang dilakukan oleh Endang bin Adi Surya (31) terhadap korban yang bernama Bustam bin Sarkuan (59).

“Kejadian tersebut bermula, saat pelaku Endang mendatangi kediaman Bustam, pelaku menarik istri korban, melihat istri korban di ganggu kemudian korban menjerit, tetapi Pelaku Endang justru menyerang korban lalu memukul bagian Kening sebelah kiri korban, dan salah satu pelaku berinisial (M} yang saat ini masih buron juga memukul bagian Kepala korban dan ada yang memukul pada muka dan badan korban Kemudian warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan kemudian para pelaku berlari meninggalkan tempat kejadian”,Ungkap Kapolsek AKP Ahmad Bakri dalam keterangan resminya, Selasa (22/10).

Atas kejadian tersebut sambung Ahmad Bakri, korban mengalami luka bapa bagian kepala, luka pada pundak pundak bagian selelah kira dan lebam pada wajah korban, dan selanjutnya korban di bawa ke puskesmas beringin untuk di lakukan pengobatan,  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai guna Tindak Lanjut.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

“Pelaku merupakan Resedivis perkara pembunuhan tahun 1999 TKP Gn.  Raja Lubai dan di proses di polsek Prabumulih serta menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan di Rutan Prabumulih dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Jaket warna Hitam Biru yang ada bercak darah luka Korban dan 1 Pecahan Botol alat yang digunakan Pelaku untuk memukul Korban,”pungkasnya.

 

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Laporan : Agus Putra Luntar

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim
Polres Muara Enim Balikin Dua Mobil Curian: Intoleransi bagi Kejahatan !

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Senin, 11 Mei 2026 - 05:27 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB