Realisasi KUR Hingga November Tembus Rp262 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Koperasi dan UKM [Kemenkop UKM] mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat [KUR] kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah [UMKM] tembus Rp262,95 triliun hingga 28 November 2021.

“Realisasi tersebut setara dengan 92,26 persen dari target total penyaluran KUR sebesar Rp285 triliun,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, Senin [29/11].

Dikatakan Eddy, besar harapan kami, dengan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Secara total, KUR telah diberikan kepada 6.962.882 debitur yang terdiri dari 1.104.567 debitur KUR Super Mikro dengan nilai pinjaman Rp9,71 triliun. Sedangkan, mayoritas pinjaman menyasar 5.410.536 debitur dengan total pinjaman sebesar Rp165,86 triliun.

Selanjutnya, KUR Kecil/khusus diberikan kepada 446.653 debitur dengan agunan sebesar Rp87,36 triliun dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Seperti diketahui, sepanjang tahun ini pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. “Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen,” imbuh Eddy.

Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan maksimal dengan Rp100 juta.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro tanpa agunan untuk pinjaman sampai dengan Rp10 juta. Bantuan tersebut utamanya menyasar pekerja yang terkena PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] dan ibu rumah tangga [RT], dikutip dari CNN Indonesia, Selasa [30/11].

Baca Juga:  Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD

Eddy memaparkan bagi calon penerima KUR Super Mikro yang usahanya kurang dari 6 bulan harus mengikuti mengikuti program pendampingan formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha untuk mendapatkan bantuan.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga terhadap masing-masing jenis KUR, yaitu KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia [TKI] sebesar 14 persen. 

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB