PTCMI Tidak Mampu Tunjukkan Lokasi IUP Kala Sidang Lapangan, Bagaimana dengan PTPBI?

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah [PBI] dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk [CMI] digelar Pengadilan Negeri [PN] Ketapang melalui sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024.

Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah [PBI] dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk [CMI] digelar Pengadilan Negeri [PN] Ketapang melalui sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, KETAPANG | Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah [PBI] dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk [CMI] digelar Pengadilan Negeri [PN] Ketapang melalui sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024. Kala sidang berlangsung, PTCMI tidak mampu menunjukkan lokasi IUP [izin usaha pertambangan]

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Ega Shaktiana SH MH bertindak selaku Hakim Ketua didampingi Andre Simanjuntak SH dan Ika SH sebagai Hakim Anggota.

Gelaran dihadiri kedua belah pihak berperkara di antaranya Kuasa Hukum PTPBI Tengku Amiril Mukminin SH, dari PTCMI Site Air Upas Junaidi SH Selain itu, BPN Ketapang, Direktur Utama PTPBI Ahmad Upin Ramadan beserta Komisaris.

Proses sidang lapangan PN Ketapang berjalan lancar, aman tanpa permasalahan, lantaran juga dikawal ketat jajaran personel Polsek Marau.

Pantauan, PTPBI sebagai pihak penggugat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk melakukan pengambilan titik koordinat yang masuk dalam izin konsesi perusahaan, dalam pendidikan didapati aktivitas perkantoran PTCMI Site Air Upas.

Dengan kejadian tersebut, pada saat sidang lapangan PTCMI tidak mampu menunjukkan atau memvisualkan titik koordinat izin konsesi yang dimiliki korporasi terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Jelas adanya pakta di lapangan kalau PTCMI melanggar aturan, sebab setiap pelaku usaha yang mendapatkan izin konsesi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian terkait sudah pasti memiliki koordinat luasan yang dapat divisualisasikan,” ungkap Ahmad Upin Ramadan didampingi Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin, Jumat 22 Maret 2024.

Titik Koordinat dapat divisualkan dengan software ArcGis maupun QGIS yang kemudian dapat dicetak di atas kertas atau divisualkan dalam aplikasi Avenza Map yang bisa didapatkan pada playstore Android.

Baca Juga:  Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Sehingga pada saat sidang lapangan PT CMI hanya mengikuti koordinat PT PBI dan mengaitkannya dengan IUP yang mereka miliki, bukan pada izin konsesi yang dipersoalkan. PT PBI sendiri sudah jelas memiliki peta acuan yang sudah diprint [dicetak] maupun di visualkan dalam aplikasi Avenza Map berdasarkan Titik Koordinat PKKPR yang sudah di terbitkan, menurut ahli GIS PTPBI.

Titik pertama berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, [Eks Jalan PTABP persis depan rumah Direktur Utama PTPBI Ahmad Upin Ramadan] dengan titik koordinat sebagai berikut;

Versi PTPBI menunjukkan latitude 2°15’34,7”S, longitude 110°41’15,9”E. Versi PT CMI Site. Air Upas, latitude: 2°15’34,7”S, longitude: 110°41’15,9” E.

Kuasa Hukum PTCMI Site Air Upas Junaidi SH menjelaskan lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang [SKIT].

“Lahan tersebut sudah dibebaskan dengan cara Jual Beli Putus [KBP] Pada tahun 2008. Aktivitas PT CMI di lahan tersebut sudah dimulai sejak 2008 sampai sekarang dan tidak ada komplain dari masyarakat setempat,” sebut Junaidi.

Titik kedua, berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. [Depan kantor PTPBI] dengan titik koordinat latitude 2°15’29,4”S, longitude 110°41’21,7”E.

Ahmad Upin Ramadan menyebut lokasi tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 2008 dari 3 orang pemilik lahan yaitu, Ahen ibu Simual. Sedangkan versi PT CMI, latitude 2°15’29,1”S, longitude 110°41’21,7”E.

Menurut Junaidi lokasi tersebut, masuk ke dalam IUP 107 PTSKIT yang merupakan bagian dari PT Harita Group, saat ini PTSKIT terafiliasi dengan PTCMI dan lokasi tersebut memang tidak dibebaskan PTSKIT maupun PTCMI.

Titik ketiga, berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dengan titik koordinat, versi PT PBI latitude 2°15’17,2”S, longitude 110°41’33”E.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Dijelaskan Ahmad Upin, di dekat koordinat tersebut ada lokasi yang sudah dibebaskan seluas kurang lebih 2 hektare [ha]. Sedangkan versi PT CMI latitude 2°15’17”S, longitude 110°41’34”E.

Sedangkan, menurut Junaidi, lokasi tersebut masuk Kedalam IUP OP PTSKIT, dan bagian Selatan sudah dibebaskan dan ditambang.

Titik keempat, berlokasi di batas antara Desa Karya Baru dan Desa Sedawak dengan titik koordinat versi PTPBI
latitude 2°13’16,7”S, longitude 110°44’11,2”E.

Menurut Ahmad Upin, lokasi tersebut masuk ke dalam Izin PKKPR PTPBI, sedangkan versi PTCMI, latitude 2°13’16,7”S, longitude: 110°44’11,2”E

Lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP 109 PTCMI sudah dibebaskan sejak tahun 2008 dengan perjanjian Pinjam Pakai, sekarang sudah direklamasi, ditanami kelapa sawit dan sudah menghasilkan.

Titik kelima, berlokasi di batas Desa Karya Baru dengan Desa Membuluh Baru atau biasa disebut SP1 Sarang Membuluh, masuk dalam wilayah HGU [Hak Guna Usaha] PT Polyplan [Cargil].

Dengan koordinat versi PTPBI latitude 2°15’18,5”S, longitude 110°44’18,5”E. Titik koordinat versi PTCMI latitude 2°15’18,4”S, longitude 110°44’18,5”E.

Lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP 107 PTCMI, audah dibebaskan dengan perjanjian Pinjam Pakai dan sudah digarap, kemudian direklamasi dan sekarang sudah ditanami pohon kelapa sawit, berdasarkan penjelasan dari Kuasa Hukum PT CMI.

Titik keenam, berlokasi di Bundaran Dusun Pesanggaran Desa Karya Baru Kecamatan Marau dengan titik koordinat versi PT PBI latitude 2°15’44,1”S, longitude 110°43’34,4”E. Titik Lokasi ini berdasarkan penjelasan Direktur PTPBI masuk pada Izin Konsesi yang mereka miliki. Titik koordinat versi PTCMI latitude 2°15’44”S, longitude 110°43’34,4”E. Lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP 107 PTCMI namun tidak dilakukan pembebasan lahan.

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB