PTCMI Tidak Mampu Tunjukkan Lokasi IUP Kala Sidang Lapangan, Bagaimana dengan PTPBI?

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah [PBI] dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk [CMI] digelar Pengadilan Negeri [PN] Ketapang melalui sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024.

Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah [PBI] dengan PT Citra Mineral Investindo Tbk [CMI] digelar Pengadilan Negeri [PN] Ketapang melalui sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024.

Titik ketujuh, berlokasi pada Pos Sekuriti PTPBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau yang berbatas dengan Desa Gahang Kecamatan Air Upas dengan titik koordinat versi PTPBI latitude 2°16’59,8”S, longitude 110°41’21,7”E.

Menurut keterangan Direktur PTPBI bahwa pos sekuriti tersebut sudah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Titik koordinat berdasarkan PTCMI latitude 2°16’59,8”S, longitude 110°41’21,6”E.

Berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum PTCMI bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang [SKIT].

Titik kedelapan, berlokasi di pos utama milik PTPBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru dan berbatas langsung dengan Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau. Titik lokasi versi PTPBI latitude 2°16’09,3”S, longitude 110°39’53,6”E.

Lokasi tersebut nasuk dalam Izin Konsesi PKKPR yang sudah dikantongi oleh PTPBI. Pada lokasi tersebut juga terdapat Pos Sekuriti yang sudah mengalami kerusakan yang disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi Objek TKP Ahmad Upin Ramadan dilaporkan oleh PTCMI ke Polsek Marau.

Titik koordinat versi PTCMI latitude 2°16’09,6”S, longitude 110°39’53,6”E. Pada lokasi tersebut pihak PTCMI menegaskan bahwa mereka tidak menghasilkan limbah, Adapun lumpur sisa pencucian disebut Residu.

Lahan lokasi tersebut sudah dibebaskan dari pemiliknya oleh PTCMI dengan cara jual beli putus sejak PT CMI mulai beroperasi, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT CMI.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Titik kesembilan, berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau dengan titik koordinat, versi PTPBI latitude: 2°16’12,2”S, longitude 110°40’44,8”E.

Menurut Ahmad Upin Ramadan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Izin PKKPR PTPBI. Di lokasi tersebut terdapat beberapa waduk/)olam penampungan lumpur yang lazim disebut Residu.

“Waduk tersebut dibangun terkesan mengabaikan aspek lingkungan, karena dibangun dengan memotong aliran sungai. Waduk ini pernah ambruk/jebol dan mengakibatkan lumpur masuk ke Daerah Aliran Sungai [DAS] dan mengalir ke area pertanian warga,” jelasnya.

Sedangkan versi PT.CMI latitude 2°16’12,3”S, longitude 110°40’44,8”E, menurut Junaidi, lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT SKIT dengan cara jual beli putus pada 2008. “Aktivitas PTCMI di lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2008 sampai sekarang dan tidak ada komplain dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Titik kesepuluh, lokasi tersebut terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Ketapang dengan titik koordinat versi PTPBI latitude 2°15’41,3”S, longitude 110°41’19,2”E.

Ahmad Upin Ramadan berujar lokasi tersebut masuk dalam Izin PKKPR PTPBI, namun lokasi tersebut sudah dijadikan kawasan perkantoran, klinik dan musola oleh PTCMI sejak mulai beroperasi di area tersebut.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Sedangkan versi PTCMI latitude 2°15’41,3”S, longitude 110°41’19,2”E. Junaidi menyebut lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT SKIT. Lahan di lokasi tersebut sudah dibebaskan PTCMI sejak tahun hun 2008 dengan cara jual beli putus.

Dirut PTPBI menjelaskan bahwa IUP-OP bisa diberlakukan kalau PTCMI memiliki izin lokasi atau izin konsesi yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait.

Objek yang mereka katakan IUP itu, sebut Dirut Ahmad Upin, berbeda dengan objek yang dipersoalkan oleh PTPBI. Dapat kami simpulkan bahwa izin yang dimiliki oleh PTCMI dengan nomor 107 dan 109 berbeda wilayah dengan izin yang dimilki oleh PTPBI. “Namun berdasarkan fakta lapangan, kami mendapati bahwa PTCMI melakukan aktivitas Pertambangan di wilayah Izin Konsesi PTPBI,” jelasnya dalam keterangan persnya.

Akhir dari sidang lapangan, Ketua PN Ketapang Ega Shaktiana menyampaikan kepada kedua belah pihak baik penggugat [PTPBI] maupun tergugat [PTCMI] untuk membuat kesimpulan versi masing masing dan disampaikan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk di persidangan selanjutnya.

“Nanti, kami yang akan menilai,” pungkasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terbaru