Vonis ‘EP’ dari 9 Jadi 5 Tahun Tuai Polemik, MA Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hukum

Ilustrasi Hukum

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [EP] yang divonis 9 tahun menjadi 5 tahun penjara menuai polemik. 

Lantaran, Mahkamah Agung [MA] memotong masa tahanannya menjadi setengah dari total pidana dari yang sebelumnya. 

Dikutip dari Merdeka, Kamis [10/3/2022], Juru Bicara Mahkamah Agung [MA] Andi Samsan Nganro menjelaskan proses persidangan hingga vonis Edhy Prabowo tersebut. Andi menyampaikan terdakwa Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini.

“Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dalam hal ini Edhy Prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak,” ungkapnya pada konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis [10/3].

Namun majelis hakim kasasi melihat, ujar Andi, di dalam putusan ini ada judex facti pengadilan tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan, yaitu kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

“Apa itu keadaan yang meringankan? faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan. Dalam hal ini terdakwa mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020,” paparnya. 

Dijelaskan Jubir MA, dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar. 

“Lebih lanjut lagi dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, khusus nelayan kecil,” ucapnya. 

Hasilnya, menurut Andi, majelis hakim kasasi memandang hal itu sebagai perbuatan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Menolak permohonan kasasi terdakwa, dengan memperbaikinya.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

“Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuturnya. 

“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Nah itu lah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi,” pungkasnya. 

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru