Vonis ‘EP’ dari 9 Jadi 5 Tahun Tuai Polemik, MA Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hukum

Ilustrasi Hukum

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [EP] yang divonis 9 tahun menjadi 5 tahun penjara menuai polemik. 

Lantaran, Mahkamah Agung [MA] memotong masa tahanannya menjadi setengah dari total pidana dari yang sebelumnya. 

Dikutip dari Merdeka, Kamis [10/3/2022], Juru Bicara Mahkamah Agung [MA] Andi Samsan Nganro menjelaskan proses persidangan hingga vonis Edhy Prabowo tersebut. Andi menyampaikan terdakwa Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini.

“Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dalam hal ini Edhy Prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak,” ungkapnya pada konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis [10/3].

Namun majelis hakim kasasi melihat, ujar Andi, di dalam putusan ini ada judex facti pengadilan tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan, yaitu kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Apa itu keadaan yang meringankan? faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan. Dalam hal ini terdakwa mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020,” paparnya. 

Dijelaskan Jubir MA, dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar. 

“Lebih lanjut lagi dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, khusus nelayan kecil,” ucapnya. 

Hasilnya, menurut Andi, majelis hakim kasasi memandang hal itu sebagai perbuatan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Menolak permohonan kasasi terdakwa, dengan memperbaikinya.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

“Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuturnya. 

“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Nah itu lah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru