Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Tirta Raja

Direktur Perumda Tirta Raja "PA" dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari]

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Direktur Perumda Tirta Raja “PA” dilaporkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari] dan Polres OKU atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tak ayal, aduan tersebut memuat enam pelanggaran.

Laporan itu dilayangkan Laskar Pemuda dan Mahasiswa [LPM] OKU pada Kamis 12 Maret 2026.

Ketua Umum LPM OKU, Nardi atau Nasir Nadi Putra, mengatakan laporan itu memuat enam poin dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan perusahaan daerah serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Dalam laporan ini kami menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Raja, yang menurut kami tidak berpihak pada kepentingan perusahaan maupun masyarakat,” ujar Nardi.

Dalam laporan tersebut, LPM OKU menyoroti beberapa kebijakan dan tindakan Direktur PDAM Tirta Raja yang dinilai bermasalah.
Pertama, dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi [tupoksi] dengan anggaran mencapai Rp20 juta untuk setiap keberangkatan. Dana yang digunakan disebut berasal dari dana cadangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kedua, adanya dugaan penyewaan armada tangki air berkapasitas 4.000 m³ dan 5.000 m³ tanpa melalui proses lelang vendor. LPM OKU menduga terdapat persekongkolan dalam proses tersebut dengan harga sewa yang disebut mencapai Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, yang dinilai jauh di atas standar harga pasar.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Ketiga, LPM OKU juga menyoroti gaya hidup mewah direktur, termasuk permintaan fasilitas rumah kontrakan mewah lengkap dengan perabotannya serta penggunaan kendaraan dinas jenis Pajero Sport. Bahkan, muncul dugaan pembelian kendaraan secara tunai melalui koperasi kantor atas nama karyawan lain.

Keempat, kebijakan kenaikan tarif air PDAM dinilai dilakukan secara sepihak tanpa survei yang jelas serta dianggap mengabaikan hak-hak konsumen.

Kelima, LPM OKU menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses seleksi direktur. Mereka menyebutkan bahwa saat mengikuti seleksi jabatan, yang bersangkutan diduga belum memiliki Sertifikat Pengelolaan Air Minum Tingkat Utama sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Daerah 9/2010.

Keenam, terdapat dugaan tunggakan dana koperasi. LPM OKU menyebutkan bahwa pada Februari 2026 seorang General Manager diduga meminjam dana Koperasi Tirta Ogan sebesar Rp22 juta untuk keperluan perabotan rumah dinas direktur, namun hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, Hendri Dunan SH mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LPM OKU dan akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Laporan yang sudah kami terima akan kami kaji terlebih dahulu. Kami juga akan menelaah apakah laporan tersebut masuk ke bidang Pidana Khusus [Pidsus] atau masih dalam penanganan Intelijen. Jika masuk ke Pidsus, maka akan langsung diproses,” kata Hendri.

Sementara itu, Nardi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera diproses. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati OKU untuk menuntut pemecatan Direktur PDAM Tirta Raja secara tidak hormat,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Perunda Tira Raja “PA” saat dikonfirmasi melalui sambungan elektronik belum memberikan respon terkait aduan tersebut.

Laooran Rizal Arisandi

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB