WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Belakangan ramai menjadi pembicaraan soal wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Terkait isu itu, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















