Polresta Pontianak Musnahkan 100 Gram Sabu, Hasil Ungkap Kasus Januari 2024

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, di kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 25 Januari 2024.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menjelaskan, barang bukti narkoba yang kita musnahkan dari hasil pengungkapan selama bulan Januari 2024, dengan jumlah barang bukti lebih dari 100 gram sabu dan tersangka sebanyak 3 orang.

Hasil pengungkapan di 5 januari 2024 dengan tersangka FF diamankan di simpang Jalan [Jl] Karet Pontianak Barat dengan bang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram, selanjutnya dari tersangka ML yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jl Tanjung Pura didapat barang bukti satu klip plastic yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Selanjutnya tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenai 1) Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,2) Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

“Dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” sebut dia.

Laporan Jono 

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Berita Terbaru