Polres Melawi Bongkar Prostitusi Online hingga Perjudian Kolok-kolok dalam Sepekan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

WIDEAZONE.com, MELAWI | Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Dalam kasus prostitusi online, dua orang pelaku di antaranya, RE alias RN [20] diduga mucikari dan RA alias R [27] diduga korban. Korban RA diamankan di salah satu kamar hotel 211 yang berlokasi di Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Minggu 24 Maret 2024.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

“Kami mengamankan RE alias RN [20] diduga pelaku mucikari dan RA alias R [27] diduga korban dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku RE, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka,” jelas ungkapnya.

Pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Atas dasar informasi, personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu, 23 maret  2024 sekira pukul 23.00 wib. Terhadap RE alias RN dan RA alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Terhadap keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain itu, Perjudian jenis Kolok-kolok pun ikut dilibas Satreskrim Polres Melawi di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Jumat 22 Maret 2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN [38] yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN [45] sebagai ceker, dan AMK alias AMK [33] sebagai pemasang.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp3.977.000, satu unit HAP warna biru, serta tiga dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni SH MAP.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV 

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru