Polres Melawi Bongkar Prostitusi Online hingga Perjudian Kolok-kolok dalam Sepekan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

WIDEAZONE.com, MELAWI | Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Dalam kasus prostitusi online, dua orang pelaku di antaranya, RE alias RN [20] diduga mucikari dan RA alias R [27] diduga korban. Korban RA diamankan di salah satu kamar hotel 211 yang berlokasi di Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Minggu 24 Maret 2024.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

“Kami mengamankan RE alias RN [20] diduga pelaku mucikari dan RA alias R [27] diduga korban dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku RE, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka,” jelas ungkapnya.

Pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Atas dasar informasi, personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu, 23 maret  2024 sekira pukul 23.00 wib. Terhadap RE alias RN dan RA alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Terhadap keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain itu, Perjudian jenis Kolok-kolok pun ikut dilibas Satreskrim Polres Melawi di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Jumat 22 Maret 2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN [38] yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN [45] sebagai ceker, dan AMK alias AMK [33] sebagai pemasang.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp3.977.000, satu unit HAP warna biru, serta tiga dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni SH MAP.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru