Polres Melawi Bongkar Prostitusi Online hingga Perjudian Kolok-kolok dalam Sepekan

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

WIDEAZONE.com, MELAWI | Gelaran Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Melawi berhasil membongkar prostitusi online dan perjudian jenis kolok-kolok dalam sepekan.

Dalam kasus prostitusi online, dua orang pelaku di antaranya, RE alias RN [20] diduga mucikari dan RA alias R [27] diduga korban. Korban RA diamankan di salah satu kamar hotel 211 yang berlokasi di Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Minggu 24 Maret 2024.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

“Kami mengamankan RE alias RN [20] diduga pelaku mucikari dan RA alias R [27] diduga korban dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku RE, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka,” jelas ungkapnya.

Pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Atas dasar informasi, personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu, 23 maret  2024 sekira pukul 23.00 wib. Terhadap RE alias RN dan RA alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Terhadap keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain itu, Perjudian jenis Kolok-kolok pun ikut dilibas Satreskrim Polres Melawi di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Jumat 22 Maret 2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN [38] yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN [45] sebagai ceker, dan AMK alias AMK [33] sebagai pemasang.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp3.977.000, satu unit HAP warna biru, serta tiga dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni SH MAP.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV 

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB