“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.
“Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” pungkas dia. (JFA)



















