“Bisa ditemukan tersangka lainnya, itu harapannya,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan. (JFA)



















