Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jalan Noerdin Pandji Palembang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Angkatan 66, Lorong Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning ditangkap melakukan pencurian dengan kekerasan [Curas].

Aksi pelaku ketahui di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Kamis (17/8/2023) sekitar Pukul 12.35 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, kejadian bermula korban Agus Adrianto [39] sedang membeli es jagung dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara [TKP]

“Saat itulah tersangka berpura-pura meminta tolong untuk dibonceng ketempat yang dituju, setelah sampai ditujuan korban didorong hingga terjatuh dan motor langsung dibawa kabur,” kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi [nopol] BG 1482 ADR dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah 13 Ilir ketika sedang berada depan minimarket Palembang, Rabu [4/10/2023] malam,” ujar Haris Dinzah.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni,
1 Helai Jaket Levis warna Hitam, 1 buah Topi warna Hitam merek Sport Fashion Line, dan 1 buah File Rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya tersangka kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka Putra Astaman mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan aksi ini untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelas Putra Astaman. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB