Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan mencuat antara pihak korban dan kepolisian terkait belum ditahannya tersangka berinisial DA.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, mengkritik kinerja Polsek Ilir Barat I. Ia mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar Imron dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Menurut Imron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, memberikan klarifikasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauzi, Senin 30 Maret 2026.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Polsek Ilir Barat I menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan akhir terkait kelanjutan perkara maupun kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru