Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan mencuat antara pihak korban dan kepolisian terkait belum ditahannya tersangka berinisial DA.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, mengkritik kinerja Polsek Ilir Barat I. Ia mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar Imron dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Baca Juga:  SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Menurut Imron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, memberikan klarifikasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauzi, Senin 30 Maret 2026.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Polsek Ilir Barat I menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan akhir terkait kelanjutan perkara maupun kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Berita Terbaru