Polres Subulussalam satu kasus dengan barang bukti 120 liter, Polres Nagan Raya dua kasus dengan barang bukti 590 liter, Polres Aceh Tenggara satu kasus dengan barang bukti 50 liter.
Polres Lhokseumawe satu kasus dengan barang bukti 330 liter dan Polres Simeulue dengan barang bukti 600 liter BBM subsidi.
“Dari 21 kasus itu, polisi juga menangkap 30 terduga pelaku. Mereka sedang menjalani proses hukum di masing-masing wilayah,” pungkas Dirreskrimsus Polda Aceh. (JFA)



















