Polisi Musnahkan Ratusan Kilogram BB Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan bb ratusan Kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus selama Januari hingga Februari 2024

Pemusnahan bb ratusan Kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus selama Januari hingga Februari 2024

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG |  Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel dan satwil jajaran memusnahkan barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus selama Januari hingga Februari 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi milik bandar pasangan suami istri (Pasutri) Panji (31) dan istrinya Pina (28) yang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Pemusnahan itu dihadiri langsung Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo SIK MIK dan disaksikan langsung tersangka di halaman parkir belakang Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat (23/2/24).

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Selain barang bukti, petugas juga menghadirkan balasan tersangka kasus narkoba lainnya. Petugas juga menghadirkan pasutri, yakni Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba yang merupakan sindikatnya.

Diketahui, kedua tersangka pasutri diamankan di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB