Perkogi Pencuri Petai dengan Tembakan, Petani di Muba Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

WIDEAZONE.com, MUSI BANYUASIN | Soni Harsono [35], Petani di Musi Banyuasin memergoki Zulkarnain [44] pencuri petai miliknya dengan menembak tewas pelaku.

Atas aksinya, Soni Harsono harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Soni ditangkap Polsek Sungai Keruh di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin [Muba], dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu saat korban tertangkap basah sedang mencuri petai di kebun milik pelaku.

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan SH menjelaskan penembakan terjadi saat pelaku memergoki korban tengah mengambil petai.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

“Karena tidak terima, pelaku Soni Harsono langsung menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan Zulkarnain,” ujarnya, Minggu 19 Oktober 2025.

Kanit Reskrim menambahkan, akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju pertolongan medis.

Setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.

“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap IPDA Rolly

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari tangan Soni Harsono, polisi menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai [milik korban], serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Soni Harsono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan penyelidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB