Penataan Dapil Pemilu 2024 Harus Dilandasi Sejumlah Prinsip

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (tengah) menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Penataan Dapil yang digelar KPU di Pontianak

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (tengah) menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek Penataan Dapil yang digelar KPU di Pontianak

WIDEAZONE.COM, PONTIANAK | Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan penataan daerah pilihan (dapil) harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya. Dia menyampaikan penetapan dapil merupakan salah satu standar pemilu demokratis menurut International IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance).

“Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dapil harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya”, tuturnya dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) Gelombang II yang diselenggarakan KPU, di Kalimantan Barat, Sabtu (19/11/2022) lalu.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Herwyn memandang Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga didalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru