Penanganan Illegal Drilling Hingga Revisi Permen ESDM 1/2008

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengobaran Liar

Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengobaran Liar

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal drilling.

“Seperti pembentukan Satgas, maklumat bersama TNI-POLRI, termasuk membangun storage minyak bekerja sama dengan BUMD,” ungkapnya dalam pembukaan rapat koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minya bumi oleh masyarakat Sumsel di Novotel, Palembang, Selasa [19/10].

Dikatakan Deru, pihaknya juga melakukan pengalihan pekerjaan atau program Corporate Social Rosponsbility [CSR] dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak atau petani. “Karena, yang dilakukan masyarakat kita memang untuk mencari rezeki dan memenuhi kebutuhan meraka sehari hari dan yang mereka kelola resmi tanah atau milik mereka sendiri,” ujarnya.

Upaya yang kita dilakukan juga berupa edukasi terhadap masyarakat tentang mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling dan ini pentingnya regulasi regulasi atau pendelegasian kepada pemerintah daeraha ‘Yes atau No’.

“Hal ini telah menyita waktu penanganannya oleh rekan-rekan Kita TNI dan Polri di lapangan,” jelas Deru

Sementara, Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan [ADPMET] mengatakan dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil, salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

“Pemerintah daerah melalui BUMD akan melakukan pemberdayaan dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut, karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya,” kata dia.

Pihaknya berharap diskusi yang dilakukan bisa menelurkan pointer pointer pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi rancangan Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat. “Kami bersyukur tidak sendiri karena mendapat support langsung dari Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Kajati, Pangdam II/Srwijaya dalam penanganan illegal drilling ini,” katanya.

Selain itu, mudah-mudahan secepatnya akan mendapatkan solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengatakan upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.

“Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM 1/2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Di sisi lain, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal drilling ini diantaranya komitmen aparat [CJS] untuk bertindak dalam penegakkan hukum [Gakkum] berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel, Komitmen FKPD Kabupaten, Provinsi dan stakeholder secara bersama-sama [multi doors system] dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.

Dia menambahkan penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh pemprov dan pemkab, pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir [korporasi] SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini, kita dapat menemukan titik terang dan mendapatkan solusinya kita bersama Forkompimda,” tutupnya.

Selain dihadiri Forkompimda Provinsi Sumsel turut hadir Forkompimda Kabupeten Mura, Muratara dan Kab Pali secara Virtual.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru