WIDEAZONE.COM, JAKARTA | KPU RI mengimbau seluruh caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dapat persetujuan pengurus pusat parpol. Data persetujuan itu, nantinya akan di masukan ke dalam aplikasi alat bantu Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Satu lagi, daftar nama bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota harus dapat persetujuan pengurus pusat parpol. Nantinya itu akan diunggah melalui Silon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menggelar acara konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Kemudian, Hasyim meminta seluruh parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan Surat Keputusan (SK) persetujuan nama bakal caleg. “Semua parpol peserta pemilu yang ditetapkan KPU agar menyampaikan SK persetujuan nama-nama bakal caleg,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










