Pemberlakuan Perwali Nomor 14/2019

- Jurnalis

Senin, 29 April 2019 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pemberlakuan Perwali Nomor 14 Tahun 2019 terkait pelaksanaan gotong royong tingkat Kota, Kecamatan, Mandiri serta tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW), Palembang, Senin (29/4/2019) di Hotel Horison Ultima Palembang.

Walikota Palembang H. Harnojoyo dalam hal ini mengatakan, mudah – mudahan dengan lahirnya perwali ini bisa menjadi semangat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Palembang.

“Kita ketahui program gotong royong yang dilaksanakan sudah berjalan empat tahun yang lalu tepatnya awal 2015,” ungkap Harnojoyo usai acara Fasilitas dan Koordinasi Kelompok Masyarakat Kebersihan atau Anak Sungai dan Saluran Air.

Lanjut Harnojoyo, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah Kota Palembang untuk melaksanakan program gotong royong di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

“Mari kita manfaatkan hari Minggu sebagai hari libur untuk gotong royong yang merupakan bagian kepedulian terhadap lingkungan secara bersama-sama,” harapnya.

Masih dikatakan Harnojoyo, Atas nama Pemkot Palembang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat juga peran serta dalam kegiatan gotong royong, sehingga program tersebut dapat di terima di tengah-tengah masyarakat sesuai hasil survei 97 persen masyarakat senang.

Dengan lahirnya Perwali kami harapkan bukan hanya Perwali, tetapi karena gotong royong khususnya kebersihan lingkungan supaya betul-betul penting dijadikan bagian dari lingkungan yang bersih.

Baca Juga:  Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer "Cicilan" Diabaikan

Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, dengan adanya Perwali para OPD di lingkungan Pemkot Palembang dapat mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi peringatan atau tertulis

“Kita perintahkan dinas terkait untuk mengecek pejabat mulai eselon II sampai eselon IV. Gotong royong dan sholat subuh harus dilaksanakan. Nantinya kita akan cek kelapangan,” tegasnya.

Untuk evaluasi, saat ini masih setengah hati para pejabat dan pegawai hanya banyak menonton. Dengan adanya Perwali harus di terapkan dan tegas serta wajib untuk dilaksanakan,” tutupnya. (iwan pati)

 

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru