WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia tinggal didepan mata. Biasanya setiap rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum hingga pribadi, harus diwajibkan mengibarkan bendera merah putih.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan Dirgahayu RI. Bahkan, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan Dirgahayu kemerdekaan Indonesia hukumnya wajib.
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Soal ukuran bendera juga perlu diperhatikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

