Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Mengaku Pakai Sabu karena Pandemi

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya saat rilis kasus terkait penangkapan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (8/7)

Polda Metro Jaya saat rilis kasus terkait penangkapan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (8/7)

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akui bahwa mereka telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu selama kurun waktu 5 bulan terakhir.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, itu baru pengajuan awal dan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari pengakuan sementara, penggunaan barang haram oleh anak dan menantu Aburizal Bakrie tersebut karena situasi pandemi saat ini.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

“Motifnya karena situasi pandemi dan juga tekanan pekerjaan. RA sering makai bareng suaminya. Tapi itu alasan klasik dan masih akan terus kami lakukan pendalaman,” kata Yusri dalam keterangan pers, Kamis (8/7).

Pasangan suami istri itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ZN, supir yang kerap diminta Nia untuk membeli barang haram tersebut. Pasalnya, selain barang bukti narkotika shabu shabu 0,78 gram senilai Rp 1,5 Juta dan alat hisap, hasil tes urine dan cek laboraturium menyatakan bahwa ketiga orang tersebut ternyata positif menggunakan narkotika.

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB