WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Mencegah tindak kejahatan pencurian kendaaraan bermotor dalam hal ini Polri mempersilakan masyarakat yang mudik menitipkan kendaraan di kantor-kantor polisi terdekat.
“Polda Metro Jaya tetap membuka layanan-layanan yang bersifat kegiatan Nataru, bisa berkoordinasi dengan wilayah jajaran baik polres maupun polsek untuk membuka layanan penitipan-penitipan kendaraan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan arahan penitipan kendaraan merujuk pada surat telegram Kapolri nomor:16/04/XII/2023.
Berdasarkan data, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) kurang lebih 43,92 persen atau 14,81 juta masyarakat akan bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.