Ia mengungkapkan, tanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak hanya kewajiban negara saja. Namun, seluruh elemen masyarakat ikut dalam bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
“Jadi bukan hanya negara atau pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Semua elemen harus ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kementerian PPPA bersama organisasi Save the Children Indonesia meluncurkan pedoman partisipasi anak dalam proses pembangunan daerah. Peluncuran ini dilakukan untuk memberikan penghargaan terhadap pandangan anak. (JFA)
Halaman : 1 2



















