Pasalnya, pasir dan batu yang diletakkan di badan jalan itu sangat mengganggu kelancaran kendaraan yang melintasi di jalan itu.
Pantauan wideazon.com, Jumat (6/11/2020), tumpukan material pasir dan batu yang berada di sisi kiri badan jalan itu membuat kendaraan sedikit terganggu.

Penumpukan material pembangunan tiang sutet itu memakan sebagian badan jalan yang membuat pengendara motor harus ekstra hati-hati saat melintasinya.
Begitu pula dengan kendaraan roda empat, pengendaraa yang ingin melintas di jalan ini harus mengantri dan melintas secara bergantian karena badan jalan hanya cukup dilintasi oleh satu mobil. Secara tak langsung, hal ini membuat para pengendara mengeluh karena akses mereka terganggu karena material.
Wahyu (28), seorang pengendara yang sering melintasi jalan itu merasa cukup terganggu dengan keberadaan material di badan jalan. Menurutnya, keberadaan material di badan jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.
“Kami khawatir, soalnya ini pasir dan batu. Apa lagi banyak yang berserakan, kami takut hal ini menjadi pemicu terjadinya tabrakan antar sesama pengendara,” katanya kepada tim wideazon.com, Jumat (6/11/2020).
Hal senada juga diungkapkan pengendara lainnya, Wawan (30). Pria ini meminta pihak pemilik material tersebut agar memindahkan ke tempat yang tak banyak dilintasi kendaraan.
“Kalau bisa dipindahkan, kan itu lebih baik. Dari pada di badan jalan, nanti memicu kecelakaan, Kalau sudah terjadi bagaimana, siapa yang mau tanggung jawab,” katanya
Muhamad Sazili Muksin mengatakan soal material Proyek Pembangunan Tiang Sutet, ini sudah satu bulan lebih terbengkalai di jalan Raya Pajar Bulan Segamit, tepatnya di depan kediaman saya sendiri.
Dengan adanya penumpukan material yang memakan badan jalan, telah menghilangkan fungsi jalan itu sendiri.
Sementara itu, Muhamad Victor Akhirudin SH selaku praktisi hukum dan MVA Legal Service mengatakan, terkait penumpukan bahan material di badan atau ruas jalan tentunya hal itu berdampak pada kerusakan dan fungsi jalan semestinya. “Hal itu tidak sesuai dengan yang tertuang pada Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Lanjut Victor, apalagi mengganggu aktivitas lalu lintas warga yang melintas pada jalan itu. Harusnya kontraktor memikirkan kondisi dan dampak yang dirasakan warga dan masyarakat sekitar. “Kalau pun mereka tak mengindahkan akan dampak maka dalam UU dan peraturan itu semua diatur yakni pasal 63, 64 UU nomor 38/2004 dan pasal 28 UU nomor 22/2009,” tutupnya dengan singkat.
Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






