Baru Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Libas Dua Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, MUARA ENIM | Baru dua hari menjabat Kapolsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Iptu Zakwan Rifqi STrK berhasil melibas dua kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.

Pengungkapan kasus itu, setelah Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Kapolsek Iptu Zakwan menjelaskan kasus pertama terjadi pada Senin 1 September 2025 pukul 07.00 WIB di kontrakan korban berlokasi Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.

“Korban mengetahui kejadian setelah pegawainya hendak menggunakan kipas angin, namun ternyata barang tersebut sudah raib. Setelah dicek, sejumlah barang lain di lantai 2 kontrakan juga telah hilang,” ungkapnya dalam keterangan, Senin 6 Oktober 2025.

Adapun barang yang dicuri, kata Kapolsek, antara lain, 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin, dan 1 kompor gas merek. “Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian segera melapor ke Polsek Lawang Kidul,” ujarnya.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Libas Polsek Lawang Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas awalnya mengamankan pelaku AS di rumahnya di Desa Lingga I, di mana ia didapati tengah tertidur.

Tanpa perlawanan, AS diamankan beserta barang bukti berupa kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg.

Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada pelaku kedua, RD, yang diketahui bekerja di area Tambang Tal Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tim Libas kemudian melakukan penangkapan saat RD tengah beristirahat di lokasi kerjanya.

Dari tangan RD, polisi menyita satu unit speaker aktif merek DAT dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas [buron].

Menanggapi keberhasilan ini Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK, MSi, membenarkan pengungkapan dua kasus Curat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan Rifqi, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus Curat ini adalah hasil kerja cepat dan terarah Tim Libas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul,” sebutnya.

Menurutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kapolsek.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru