Selain itu juga melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat ketidakcermatan. Ada pula ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.
Majelis Hakim lantas memerintahkan Tergugat, dalam hal ini KPU, untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis Hakim juga menyatakan, fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Error pada Sipol tersebut disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Karenanya, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu yang sebelumnya terjadwal pada 14 Februari 2024. (JFA)



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

