Dalam hal ini, KPU berencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, keputusan tersebut melanggar UUD 1945 dimana Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.
Fajar pun meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus ini. Ia menilai pengawasan dari masyarakat bisa membuat kinerja KY lebih optimal.
Mukti mengatakan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Dia pengawasan dari masyarakat bisa membuat kinerja KY lebih optimal.
“Kami juga minta dukungan masyarakat mengenai informasi dari temen media, LSM, akademisi, maupun masyarakat. Apabila mendapatkan informasi bisa laporkan ke kita agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal,” ucapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan Partai prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024. Majelis Hakim dalan putusannya mempertimbangkan pemulihan serta terciptanya keadaan yang adil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

