WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penyelengaraan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Selasa (21/2/2023).
Idham Holik mengatakan bahwa sistem proporsional untuk pemilu memang menjadi polemik saat ini. Namun, KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di situ disebutkan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka,” ujarnya.
“Karena belum ada perubahan dalam undang-undang tentang pemilu, maka ketentuan tersebut masih efektif berlaku,” ujar dia.