KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel] Drs H Edward Candra MH mengikuti rapat koordinasi [Rakor] virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia [KPK RI].

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel] Drs H Edward Candra MH mengikuti rapat koordinasi [Rakor] virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia [KPK RI].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel] Drs H Edward Candra MH mengikuti rapat koordinasi [Rakor] virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia [KPK RI].

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Bina Praja, Selasa 3 Juni 2025, melalui platform Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention [MCSP].

Dalam kesempatan tersebut, Edward menyatakan dukungan penuh Pemprov Sumsel terhadap implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah.

“Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah merupakan area strategis yang sangat rentan terhadap penyimpangan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami mendukung penuh program MCSP yang diinisiasi oleh KPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Open House Iduladha Gubernur Herman Deru di Griya Agung

Edward menambahkan, pencegahan korupsi memerlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang andal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih [good and clean governance], termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik [e-government].

“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ini menjadi fondasi pemenuhan kebutuhan operasional pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel harus ditegakkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah dari perencanaan hingga penghapusan aset perlu menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis, serta menjamin kepastian nilai.

“Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari aset tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Isi Hari Raya Idul Adha dengan Berbagi Kurban

Dalam kesempatan yang sama, Edward menyampaikan apresiasi atas inisiasi KPK menyelenggarakan rapat koordinasi ini.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Edward menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk menjadi penyelenggara pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Untuk itu, kami memohon kepada KPK agar terus memberikan arahan, pendampingan, dan pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Untung Wicaksono, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. [AbV/red]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru