Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Hehamahua [Ist]

Abdullah Hehamahua [Ist]

Oleh Abdullah Hehamahua

SELAMA 80 tahun usia Indonesia, tidak ada presiden yang memberi rehabilitasi,
amnesti, dan abolisi terhadap koruptor. Soekarno meninggal dalam status tahanan rumah. Padahal, selain peristiwa G30/PKI, Soekarno juga terlibat dalam pelbagai kegiatan KKN.

Hal ini antara lain dapat dilihat di LHKPN Megawati dan BAP beberapa Menteri Soekarno saat proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) waktu itu.

Soeharto, sekalipun tahu kesalahan Soekarno tersebut, dan bisa saja menerbitkan kebijakan rehabilitasi, amnesti atau abolisi. Sebab, selain sebagai proklamator, Soekarno juga adalah Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, bahkan sebagai presiden seumur hidup waktu itu. Namun, Soeharto tidak melakukan hal itu.

Habibie, anak kesayangan Soeharto, tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan
abolisi terhadap mantan bosnya tersebut.

Soeharto tetap diproses di Pengadilan
Jakarta Pusat. Gus Dur pun tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap Soeharto. Dalam proses persidangan, dokter memberi keterangan bahwa Soeharto mengalami gangguan otak permanen.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Kejaksaan Agung lalu menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan [SKPP]. Namun, Kejagung memproses
hukum secara perdata keluarga Soeharto dan menjatuhkan hukuman ganti rugi
sejumlah miliar rupiah terhadap negara.

Kasus kedua ketika Mabes Polri mentersangkakan Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua KPK. Namun, Presiden SBY sangat
mendukung langkah KPK. Hal ini dibuktikan ketika besannya ditangkap KPK, SBY tidak bereaksi negatif terhadap KPK.

Ia juga tidak bereaksi negatif terhadap KPK ketika Ketua Umum dan Bendahara Umum partainya ditangkap KPK. Bahkan SBY meminta Polri membantu KPK dalam memburu Nazarudin, Bendahara Umum partainya. Akhirnya Nazarudin ditangkap KPK di Kolombia.

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

SBY dengan kearifannya sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan,
memahami bahwa apa yang terjadi terhadap Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto adalah proses kriminalisasi. Sebab, mereka akan memproses Ketua Umum Partai yang terlibat kasus BLBI.

Oleh kaena itu SBY menyarankan Kejagung menggunakan hak konstitusionalnya. Otomatis Kejagung menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penununtutan (SKPP). Itulah SBY, salah seorang presiden yang memahami hukum dan pelbagai bentuk KKN.

Namun beberapa tahun ke depan, korupsi di Indonesia dikhawatirkan akan semakin marak. Sebab, pejabat eksekutif. legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD akan berpikir, kalau tokh diketahui korupsi, mereka akan mendapat rehabilitasi. amnesti, dan abolisi. Dampak negatifnya, tahun 2045, bukan ditemukan Indonesia Emas tapi Indonesia cemas. Tragis !!!

Abdullah Hehamahua adalah mantan penasihat KPK.

Berita Terkait

Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru