Meski begitu, jelas Dirgakkum, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan. Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain.
“Kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang tidak pakai helm harus kita tetap berikan peringatan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas Dirgakkum.
Dengan sistem ETLE ini, Polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar. Meski begitu, Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.
“Tidak ada surat tilang yang ditarik. ETLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak ada penarikan surat tilang itu,” jelasnya.
Dirgakkum menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan ETLE baik yang statis atau mobile. Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis. Apalagi angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.
“Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih,” jelasnya. (JFA)
Halaman : 1 2



















