WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Terkait instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Maka, kini seluruh tilang kini berdasarkan sistem ETLE atau secara elektronik. Tilang juga dilakukan bagi pengendara yang mengancam keselamatan nyawa akan diberi teguran dan edukasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya. Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang. Bila polisi memegang handphone, dapat menilang dengan sistem ETLE.
“Sesuai arahan, dalam 2-3 bulan ke depan ini kita melakukan kegiatan simpatik. Artinya, dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya